loading…

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan tak setuju atas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan ke dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Baginya, usulan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat.

“Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Lantas, Hasto pun mempertanyakan keberadaan utang kereta cepat yang membuat negara menanggung utang puluhan tahun. “Lalu ketika misalnya rakyat butuh pendidikan yang baik, pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan hadirnya kereta api cepat yang membuat negara utang puluhan tahun dan juga terjadi kerugian negara, apakah hal itu dibiarkan?” tuturnya.

Baca juga: Luhut Usul ke Prabowo Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara



–