
loading…
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta pemerintah tak hanya sekadar membekukan korporasi yang terlibat karhutla. Perlu ada tindakan hukum kepada pihak yang terindikasi menerima suap. Foto: Dok Sindonews
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” ujar Sudding, Jumat (23/10/2026).
Baca juga: Prabowo: Karhutla Tidak Semata-mata Alamiah, Ada Campur Tangan Manusia
Apalagi sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi. “Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi karhutla. Bahkan ada juga di wilayah hutan lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” katanya.
Sudding juga meminta agar pengawasan izin konsesi lahan terus dilakukan dengan seksama. Masyarakat harus terus membantu melakukan pengawasan. “Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan karhutla,” ungkapnya.
Dia mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan diusut tuntas. Sudding juga sepakat dengan pernyataan presiden yang meminta pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang dua kali kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,” ucapnya.

Leave a Reply