Pakar properti lingkungan Syarifah Syaukat dari konsultan properti Knight Frank mengatakan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, rumah atau hunian layak huni didefinisikan sebagai tempat tinggal yang memenuhi persyaratan minimum luas bangunan, keselamatan bangunan, serta kesehatan dan keselamatan penghuninya.
Kriterianya antara lain ketahanan dan keamanan bangunan dengan material yang memenuhi standar, luas hunian minimal 7,2 meter persegi per orang, akses air minum dan sanitasi layak, serta pencahayaan dan ventilasi yang memadai.
Chico mengatakan, warga yang direlokasi dibebaskan dari biaya sewa, listrik dan air selama enam bulan pertama untuk membantu mereka beradaptasi. Setelah itu, ketentuan tersebut akan dievaluasi.
Program utama didanai pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan badan usaha milik negara (BUMN), sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung pembangunan infrastruktur terkait.
Hingga pertengahan Juli, kawasan pinggir rel di Pasar Senen telah dibersihkan dan seluruh 69 keluarga dari kawasan tersebut telah pindah ke Hunian Senen, kata Chico kepada CNA.
Masih ada lebih dari 250 unit yang tersedia di hunian baru tersebut dan akan digunakan untuk program relokasi lainnya dalam waktu dekat, tambahnya.
Chico mengatakan warga Pasar Senen yang telah pindah menerima tawaran hunian baru dari pemerintah secara sukarela. Ia menambahkan, program relokasi akan berlanjut hingga 2027 bagi warga yang tinggal di pinggir rel kereta lainnya.

Leave a Reply