Denda bukan satu-satunya konsekuensi yang disiapkan pemerintah. Platform yang tidak memenuhi ketentuan PP Tunas dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis dan denda administratif hingga pemutusan akses terhadap fitur tertentu maupun pemutusan akses secara keseluruhan.

Meutya mengatakan, sanksi tersebut berpotensi diterapkan kepada platform yang tetap tidak patuh setelah enam bulan pelaksanaan PP Tunas. “Berpotensi dikenakan bagi platform yang terus ngeyel gitu setelah diingatkan di bulan ke-6 ini,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah berharap tidak perlu sampai menjatuhkan sanksi tersebut. “Tentu sekali lagi kami tidak berharap untuk sampai ke sana. Kami berharap para platform ini melakukan perubahan-perubahan yang terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia,” kata Meutya.

PLATFORM BERPROFIL RISIKO TINGGI

Evaluasi pemerintah terutama dilakukan terhadap delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Setelah enam bulan PP Tunas berjalan, pemerintah menilai belum semua platform tersebut memenuhi kewajiban pelindungan anak secara penuh.

Salah satu yang disorot adalah X. Platform tersebut baru membatasi sekitar 250.000 akun anak di bawah usia 16 tahun, jauh dibandingkan proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan layanan tersebut. “Kami menilai upaya tersebut belum pada semangat pelindungan anak di Indonesia,” kata Meutya.

Pemerintah juga menghadapi kendala berkoordinasi dengan X karena perusahaan itu belum memiliki perwakilan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan, belum ada aturan yang secara khusus mewajibkan PSE seperti X membuka kantor di Indonesia. Pemerintah kini mengkaji aturan turunan UU ITE untuk melihat kemungkinan mewajibkan platform digital besar mempunyai kantor perwakilan di Tanah Air.

“Masalah keberadaan kantor, memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini,” kata Alexander seperti dikutip Kompas.id.

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga dinilai belum memenuhi kewajibannya. Facebook dilaporkan baru memblokir sekitar 184.000 akun anak, sementara potensi jumlah anak yang menggunakan layanan dalam grup Meta diperkirakan mencapai sekitar 33 juta. “Dengan demikian kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Meta telah melakukan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun pada 13 Juli 2026 dan menargetkan proses tersebut rampung pada 31 Desember 2026. Namun, pemerintah masih meminta perusahaan itu memberikan perkembangan terbaru mengenai penanganan akun anak.

YouTube telah menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026 dan mendapat apresiasi pemerintah karena menerapkan fitur SafeSearch. Namun, pemerintah belum menerima pembaruan mengenai perkembangan penanganan akun anak dan masih menemukan banyak anak dapat mengakses YouTube.

“Namun, kami juga masih menemukan banyaknya anak yang dapat mengakses YouTube, sehingga kami juga menilai bahwa YouTube belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban dalam kerangka melindungi anak di ranah digital sesuai yang dimanahkan oleh PP Tunas,” ujar Meutya.

TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak. Namun, angka tersebut belum diperbarui selama sekitar empat bulan dan pemerintah belum melihat perubahan fitur yang dinilai signifikan dalam kerangka pelindungan anak.

Bigo Live, sementara itu, melaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menetapkan layanannya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. “Jadi, dari sisi notifikasi dari Bigo Live-nya sendiri, mereka bahkan mengatakan ini bukan 16 tahun ke atas, tapi 18 tahun ke atas,” kata Meutya.

Di sisi lain, Roblox telah memindahkan sekitar 23 juta akun anak ke layanan khusus Roblox Kids. Secara keseluruhan, Meutya mengatakan, sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi setelah enam bulan penerapan PP Tunas.



Source link