“KAMI AKAN GUNAKAN SELURUH KEKUATAN HUKUM”

Pada Selasa, Arrmanatha mengingatkan bahwa korban pertama kebakaran hutan dan lahan adalah masyarakat Indonesia sendiri.

“Petani, anak-anak, dan keluarga kita di Sumatra dan Kalimantanlah yang pertama kali harus menghirup asap tersebut,” katanya.

“Karena itulah Presiden Prabowo menjadikan penanganan kebakaran hutan sebagai prioritas nasional utama, dan hal ini sudah saya sampaikan dengan sangat jelas kepada Menteri Vivian.”

Menurut Arrmanatha, Prabowo telah memerintahkan pemerintahannya untuk “mengintensifkan, meningkatkan koordinasi, dan mempertahankan respons nasional”, serta mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk memadamkan kebakaran, mulai dari pengeboman air, penggunaan es kering, hingga modifikasi cuaca.

Namun, ia juga menyoroti kondisi cuaca yang sulit sebagai potensi hambatan, termasuk fenomena El Nino.

Arrmanatha menambahkan bahwa sekitar 71.000 personel darat dan 51 unit armada udara telah dikerahkan, dengan tambahan personel dan armada siap diterjunkan.

“Ketahuilah bahwa ketika kita melindungi rakyat kita sendiri, kita juga melindungi negara tetangga dan kawasan kita,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa Indonesia juga tengah melakukan penyelidikan nasional secara “terkoordinasi dan menyeluruh”.

“Ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum, dan sebagian telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia,” katanya.

“Kami akan menggunakan seluruh kekuatan hukum untuk memastikan pihak-pihak yang meraup keuntungan dari kebakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Pekan lalu, otoritas Singapura mengumumkan sejumlah langkah untuk mengatasi kabut asap lintas batas yang menyebabkan kualitas udara mencapai tingkat tidak sehat dalam beberapa periode sejak 4 September.

Langkah tersebut mencakup pembentukan panel khusus untuk menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atau turut berkontribusi terhadap karhutla penyebab kabut asap di Singapura.

Menurut Kementerian Hukum Singapura, panel itu akan terdiri atas firma hukum, firma audit, dan perusahaan investigasi yang memiliki keahlian dalam pemeriksaan dan penyelidikan lintas batas.

Pada Jumat, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) juga mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura untuk meminta dokumen dan informasi. Ini merupakan langkah pertama NEA sejak Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas mulai berlaku.



Source link