
loading…
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Foto: Istimewa
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Abu mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat solidaritas sosial, mewujudkan keadilan ekonomi, dan memberdayakan umat.
Karena itu, pendayagunaan zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membantu mustahik mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Menurut Abu, bantuan langsung tetap dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Baca juga: Di NIU, JK Kritik Demokrasi Liberal: Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas
Namun, zakat juga perlu mendorong penerima manfaat meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, dan memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih luas. “Keberhasilan zakat tidak hanya terletak pada bantuan yang sampai kepada mustahik, tetapi juga pada perubahan yang memungkinkan mereka bangkit, berkembang, dan mandiri,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Leave a Reply