
loading…
Dalam fikih, para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh hewan yang masih hidup dihukumi suci. Namun, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya anjing dan babi. Foto ilustrasi/pngtree
Dalam fikih , para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh hewan yang masih hidup dihukumi suci. Namun, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya anjing dan babi.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menjelaskan:
وَالحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ إِلاَّ الكَلْبَ وَالخِنْزِيْرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا، وَالمَيْتَةُ كُلُّهَا نَجِسَةٌ إِلاَّ السَّمَكَ وَالجَرَادَ وَالآدَمِيَّ
“Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Semua bangkai adalah najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.”
Dari penjelasan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting mengenai status hewan, bangkai, serta bagian tubuh hewan dalam fikih.
Baca juga: 5 Hak Hewan dalam Islam yang Wajib Diketahui, Ini Pesan Rasulullah
Semua Hewan pada Dasarnya Suci
Pada dasarnya, hewan dihukumi suci ketika masih hidup, baik hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan. Namun, ketika hewan tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan yang dibenarkan syariat, bangkainya pada umumnya dihukumi najis.
Pengecualian berlaku bagi anjing dan babi serta keturunan yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Dalam pembahasan fikih Syafi’i, keduanya dihukumi najis, baik ketika masih hidup maupun setelah mati.
Selain itu, bagian tubuh hewan yang terpotong ketika hewan tersebut masih hidup juga mengikuti hukum bangkainya. Artinya, bagian tubuh yang terpisah dari hewan yang masih hidup dihukumi seperti bangkai hewan tersebut.
Adapun tiga makhluk yang dikecualikan dari hukum bangkai adalah ikan, belalang, dan manusia.
Ikan dan Belalang, Bangkainya Tetap Suci
Ikan dan belalang merupakan dua jenis bangkai yang dikecualikan dalam syariat. Keduanya tetap dihukumi suci meskipun mati tanpa melalui proses penyembelihan.

Leave a Reply