KUALA LUMPUR: Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa karena tidak melaporkan asetnya yang merupakan kewajiban di bawah undang-undang antikorupsi negara tersebut.

Ismail Sabri dalam pengadilan di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada Kamis (27/8) didakwa melanggar Pasal 36(2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Politisi berusia 66 tahun ini menyatakan tidak bersalah dan memilih menjalani persidangan untuk membuktikan klaimnya tersebut.

Ismail Sabri dituduh tidak melaporkan harta kekayaan senilai hampir US$40 juta (Rp710,3 miliar) dalam bentuk mata uang lokal dan sembilan mata uang asing, serta lima batang emas Suisse Fine, satu batang perak Suisse Fine, dan satu koin emas, pada 7 Februari tahun lalu di kantor pusat MACC di Putrajaya, menurut kantor berita nasional Bernama serta media lokal The Edge dan Free Malaysia Today.

Berikut aset yang diduga tidak dilaporkan tersebut:

  • RM14,77 juta (Rp65 miliar)
  • S$6,13 juta (Rp85,6 miliar)
  • US$1,46 juta (Rp25,9 miliar)
  • 3 juta franc Swiss (Rp66,1 miliar)
  • 12,16 juta euro (Rp251,8 miliar)
  • 363 juta yen (Rp40,5 miliar)
  • 50.250 pound sterling (Rp1,2 miliar)
  • 44.600 dolar Selandia Baru (Rp471,3 juta)
  • 34,75 juta dirham Uni Emirat Arab (Rp168 miliar)
  • A$352.850 (Rp4,5 miliar)

Jaminan ditetapkan sebesar RM300.000 (Rp1,3 miliar). Sidang berikutnya dijadwalkan pada 29 September.

Jika terbukti bersalah, Ismail Sabri terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda RM100.000 (Rp440,3 juta).

Tahun lalu, Ismail Sabri – yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia dari Agustus 2021 hingga November 2022 – menjadi pusat tuduhan korupsi dan pencucian uang serta beberapa kali dipanggil MACC untuk menjalani pemeriksaan. Lembaga antikorupsi tersebut menyelesaikan penyelidikannya pada Juni 2025.



Source link