
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Klaten, Kepala BPK, hingga pihak swasta kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Foto/SindoNews
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026, KPK melakukan PTT dan mengamankan 23 orang pada Kamis, 15 Oktober 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Lalu, 10 orang di antaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Keluar Pakai Rompi Oranye
“Rinciannya, 8 orang diamankan dari Klaten inisial HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, AGS selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, MHP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, FDI selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, RZI selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan,” tuturnya.

Leave a Reply