loading…

Pemerintah direkomendasikan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak. FOTO/Shutterstock

JAKARTA – Pemerintah direkomendasikan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik perlu mendapat prioritas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sedangkan wajib pajak dengan catatan kepatuhan rendah dapat menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara.

Menurut Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia DR. Ning Rahayu mengungkapkan, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.

“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Sentuh Rp198,71 T, Menkeu Suahasil Minta Pencairan Dipercepat di 2 Sektor

Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi.

Ning menilai, pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan restitusi tidak memperlakukan seluruh wajib pajak dengan cara yang sama, tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kepatuhannya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan, hak wajib pajak atas restitusi tersebut harus segera dipenuhi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.



–