Zainal Fitri mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan limbah itu berasal dari lokasi konstruksi di Singapura. “Kami memiliki bukti bahwa perusahaan-perusahaan ini membuang limbah secara ilegal, tanpa persetujuan SWCorp atau lembaga pemerintah lainnya,” katanya.

Lembaga pemerintah Malaysia mendapati limbah itu dinyatakan sebagai limbah pertanian saat memasuki negara tersebut melalui jalur darat, tambahnya.

“Untuk saat ini, kami telah menghentikan pembuangan ilegal tersebut. Area itu telah ditutup … dan kami akan membuka berkas penyelidikan (terhadap sembilan perusahaan) berdasarkan Akta 672,” katanya, merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Publik 2007.

Zainal Fitri menolak menyebutkan nama sembilan perusahaan tersebut dan mengatakan nama-nama itu akan diungkap kemudian.

Menanggapi pertanyaan CNA, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada Jumat menyatakan, pihaknya mengetahui laporan pembuangan limbah konstruksi di Pontian yang disebut berasal dari Singapura.

“Kami telah menghubungi pihak berwenang Malaysia untuk memastikan fakta-faktanya,” kata badan tersebut.

NEA menambahkan bahwa berdasarkan kerangka regulasi Singapura, ekspor “limbah konstruksi dan pembongkaran yang berbahaya jika dibuang, tidak diizinkan”.

Namun, NEA menambahkan bahwa “aliran material homogen” yang diperoleh dari limbah tersebut, seperti besi tua dan material keras termasuk beton, ubin dan batu bata, diizinkan untuk diekspor berdasarkan Konvensi Basel.

Konvensi Basel adalah perjanjian internasional yang mengatur perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan limbah lainnya serta mewajibkan negara-negara memastikan limbah tersebut dikelola dan dibuang dengan cara yang ramah lingkungan.

CNA juga telah menghubungi Departemen Bea Cukai Malaysia untuk menanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan itu diduga dapat membawa limbah konstruksi ke negara tersebut dengan menyatakannya sebagai limbah pertanian.



Source link