HONG KONG: Salah satu aktivis prodemokrasi paling terkenal di Hong Kong, Joshua Wong, divonis tambahan 10 tahun penjara pada Kamis (5/11) atas kolusi dengan kekuatan asing.

“Pengadilan … menjatuhkan hukuman akhir 10 tahun penjara” kepada Joshua Wong, menurut ringkasan putusan yang dirilis pengadilan.

Wong, yang dikenal luas di dunia internasional saat demonstrasi besar-besaran mengguncang Hong Kong, telah mendekam di penjara selama hampir enam tahun dan genap berusia 30 bulan lalu.

Mantan pemimpin mahasiswa itu sebelumnya diperkirakan bebas pada Januari setelah menjalani hukuman empat tahun delapan bulan penjara atas dakwaan “subversi” berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.

Namun, otoritas Hong Kong kembali menggunakan undang-undang yang sama untuk mendakwa Wong pada Juni 2025, dengan tuduhan meminta negara dan pihak lain menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong dan China.

Wong mengaku bersalah pada September.

Pada Kamis pagi, Wong memasuki ruang sidang dengan tenang, mengenakan kemeja biru dan kacamata hitam. Ia mengangguk kepada para pendukungnya sambil mengamati pengunjung dan wartawan yang hadir.

Usai pembacaan vonis, Wong berterima kasih dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat meninggalkan ruang sidang. Mereka terdengar berseru, “Kami akan menunggu sampai kamu bebas.”

Puluhan orang mengantre untuk mengikuti persidangan, sementara polisi mengerahkan banyak personel di luar gedung pengadilan.

“Beijing menganggap Joshua sebagai salah satu pemimpin utama dari apa yang mereka pandang sebagai pemberontakan terbuka pada 2019, meskipun Wong termasuk kelompok moderat. Karena itu, dia akan dijadikan contoh,” kata Steve Tsang, Direktur Institut China di SOAS University of London, kepada AFP.

Menurut Tsang, vonis tersebut akan menunjukkan bahwa Beijing “terus mengendalikan Hong Kong dengan ketat dan tidak ada peluang untuk kembali ke masa yang lebih longgar sebelum 2019”. Pernyataan itu disampaikan sebelum vonis diumumkan.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia mengecam dakwaan kolusi terhadap Wong sebagai upaya sengaja pihak berwenang untuk membuatnya tetap mendekam di penjara.

BINTANG POLITIK

Nama Wong mulai dikenal luas saat demonstrasi Hong Kong pada 2014 yang dikenal sebagai Umbrella Movement. Sejak 2017, ia beberapa kali keluar masuk penjara akibat berbagai kasus terkait aksi protes.

Menurut pihak berwenang, Wong mulai melobi dunia internasional sejak 2016, ketika ia memperjuangkan rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong yang memungkinkan Presiden AS menjatuhkan sanksi sebagai respons atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Pada 2019, ketika Hong Kong dilanda demonstrasi prodemokrasi besar-besaran yang terkadang diwarnai kekerasan, Wong menjadi bagian dari delegasi yang bertolak ke Amerika Serikat untuk melobi pengesahan RUU tersebut, yang akhirnya disahkan.

Setahun kemudian, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas cakupannya di Hong Kong untuk membungkam perbedaan pendapat. Langkah ini mendorong kelompok-kelompok oposisi membubarkan diri dan para aktivis melarikan diri dari Hong Kong.

Saat itu, Wong bersumpah akan “terus membela tanah kelahiran saya, Hong Kong, sampai mereka membungkam saya”.

Ia termasuk di antara puluhan tokoh prodemokrasi yang dipenjara atas dakwaan “subversi” pada 2024, dalam persidangan kasus keamanan nasional terbesar di Hong Kong.

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus tersebut telah dibebaskan dalam beberapa bulan terakhir setelah menyelesaikan masa hukuman.

Namun, Wong menjadi satu-satunya orang dalam kelompok itu yang didakwa dua kali berdasarkan undang-undang keamanan nasional.



Source link