
loading…
JPU Andri Saputra menyebut keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) tak relevan dengan pokok perkara yang disidangkan pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Sucipto
Hal itu disampaikan Jaksa usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menghadirkan dua saksi a de charge yakni Inje Zahwa Aulia dan Ricky Haposan, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut cenderung bersifat subjektif karena lebih banyak mengenai sosok terdakwa. Jaksa menilai, keterangan para saksi tersebut tidak memiliki korelasi dengan proses hukum terdakwa. Terlebih, kedua saksi disebut tidak mengetahui persoalan yang terjadi.
“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau dakwaan tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan, mereka tidak tahu permasalahannya,” paparnya.

Leave a Reply