
loading…
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno menerima kunjungan silaturahmi Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Foto/Tangkapan layar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kenaikan pangkat bagi Kajati DKI Jakarta menjadi setara bintang tersebut disesuaikan dengan kenaikan pangkat yang dialami Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
“Sebagaimana untuk Pangdam dan Kapolda sudah bintang tiga, karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, itu kejaksaan tinggi nantinya disesuaikan juga posisinya dengan jabatan bintang tiga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Pakar Sebut Peta Tersangka Kejagung Masih Sangat Mungkin Berkembang
Usulan kenaikan pangkat Kajati DKI Jakarta tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Kenaikan pangkat jabatan Kajati Jakarta itu dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Jakarta.
Kepala Kejati Jakarta diisi oleh pejabat yang memiliki jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Lalu, Wakil Kepala Jakarta diisi oleh pejabat yang memiliki jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Asisten pada Kejati Jakarta diisi pejabat dengan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(zik)

Leave a Reply