JAKARTA: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah pendidikan setara SMA miliknya. Gibran merespons dengan mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 apabila tidak lulus SMA.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran di acara Inacraf di Jakarta, Rabu (7/10), dikutip Republika.
Gibran juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK terkait polemik syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pilpres 2024.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” katanya.
Setelah putusan tersebut, Gibran mengatakan akan tetap memusatkan perhatian pada tugasnya sebagai Wakil Presiden dan menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” sambungnya.
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah pendidikan setara SMA Gibran dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam.
Permohonan tersebut mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat oleh Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Seluruh hakim konstitusi mengambil keputusan yang sama tanpa dissenting opinion.
RIWAYAT PENDIDIKAN GIBRAN
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perbedaan antara dokumen yang membuktikan kelulusan dengan certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Arsul, ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan umumnya menerangkan bahwa orang tersebut telah memperoleh kualifikasi tertentu dan disertai nilai atau hasil pendidikan.
Sementara certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan MK, Gibran tercatat menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999 sebelum melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Ia kemudian bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004 hingga jenjang O level.
Riwayat berikutnya mencatat mantan Wali Kota Solo itu menempuh pendidikan di UTS Insearch di Sydney, Australia, pada 2004-2007. UTS Insearch merupakan program pathway persiapan untuk melanjutkan pendidikan ke universitas.
Gibran selanjutnya berkuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan meraih gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Pemasaran yang dianugerahkan University of Bradford, Inggris, yang ketika itu menjadi universitas mitra MDIS.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, riwayat tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.

Leave a Reply