loading…

Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional. Menurut dia, pemerintah masih mampu mengatasinya. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional. Menurut dia, pemerintah masih mampu mengatasinya.

Pernyataan itu disampaikan Menko Dudung usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). “Belum, masih mampu kita menangani,” ujar Dudung.

Baca juga: Kemlu Terus Komunikasi dengan Negara Tetangga soal Dampak Karhutla

Prabowo menargetkan permasalahan karhutla bisa selesai dalam waktu yang cepat. Menurut Dudung, Presiden menaruh fokus terhadap penanganan karhutla.

Di dalam rapat terbatas, pemerintah memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah yang menjadi habitat satwa harus dilindungi.

“Dari Bapak Presiden ada laporan Kepala BNPB itu ada enam provinsi yang menjadi konsentrasi dan dua provinsi seperti Kalimantan Tengah dengan Sumatera Selatan. Kemudian ada lagi yang menjadi prioritas di Kalimantan Tengah adalah Tanjung Puting atau sekitar Taman Nasional karena memang harus dilindungi karena ada satwa di situ,” ungkap Dudung.

Pemadaman karhutla dilakukan melalui operasi udara dan darat. Namun, pelaksanaan operasi udara menghadapi kendala akibat kepulan asap yang terlalu tebal sehingga menyulitkan helikopter menjangkau titik-titik kebakaran.



–