
loading…
JPU menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat. Keduanya merupakan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Sucipto
Kedua saksi tersebut antara lain Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda. Keduanya menyampaikan kesaksiannya di hadapan jaksa, majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa terkait dengan proses upaya membawa paksa terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi menjelaskan terdakwa dibawa paksa penyidik Polres Jakarta Pusat karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Baca juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
“Terdakwa tidak memenuhi panggilan kedua,” ujar Fajar, Rabu (14/10/2026) malam.
Fajar mengatakan, terdakwa dijemput penyidik saat tengah berada di tempat hiburan sekitar pukul 02.40 dini hari. Saat penjemputan, Fajar mengaku posisinya berada di depan tempat hiburan. “Seingat saya pada Rabu, 15 April sekitar 02.40,” jawabnya saat ditanya oleh terdakwa di persidangan.

Leave a Reply