
loading…
Pemadaman karhutla. Foto/Istimewa
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik dapat menilai keseriusan penyidikan tanpa harus mengungkap informasi yang dapat mengganggu proses hukum .
Asfinawati mengatakan, pemerintah dapat menyampaikan kategori pelaku berdasarkan luas lahan yang dikuasai atau peran mereka dalam kasus karhutla. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah penegakan hukum menyasar pelaku dengan tingkat penguasaan lahan yang berbeda atau justru hanya menyasar pelaku tertentu.
“Yang pertama, seharusnya dia tidak perlu menyebutkan nama, tapi bisa menyebutkan kategori. Misalnya individu yang menguasai 1 hektare, individu yang tidak memiliki lahan 200 meter, kita kan jadi tahu,” kata Asfinawati dalam program INTERUPSI bertajuk Siapa di Balik Kebakaran Hutan? di iNews, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
“Kualifikasi-kualifikasi seperti itu akan membuat publik mengetahui bahwa penyidikan ini serius atau tidak,” ujarnya.
Asfinawati juga menyoroti penanganan hukum terhadap korporasi yang menurutnya tidak cukup hanya berfokus pada perusahaan sebagai badan hukum. Penegakan hukum, kata dia, perlu mempertimbangkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pengendalian perusahaan.
Dia menjelaskan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi tidak terbatas pada perusahaan atau pengurus yang tercantum dalam struktur resmi.

Leave a Reply