
loading…
Kejagung saat melimpahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program MBG di BGN ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: istimewa
“Saya melihat sangat mungkin perkara ini masih berkembang, sepanjang penyidik menemukan bukti baru. Yang harus diperiksa bukan hanya PPK dan perusahaan pelaksana, tetapi seluruh rantai pengadaan: perencanaannya, proses tender, penentuan spesifikasi, penetapan pemenang, kontrak, pembayaran, pemeriksaan pekerjaan, sampai dengan aliran uang dan aset yang diperoleh,” kata Pitra, Kamis (15/10/2026).
Dia menuturkan bahwa dalam mengusut potensi kerugian negara yang mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan audit BPKP, penyidik Korps Adhyaksa harus menjawab tiga poin krusial secara ilmiah. “Prinsipnya sederhana: kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, maka penyidik harus mampu menjawab tiga pertanyaan besar: uang negara ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang membuat atau memfasilitasi keputusan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Pitra mengingatkan agar proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejagung tetap profesional dan terhindar dari opini publik yang belum teruji kebenarannya. “Tetapi sekali lagi, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai proses penegakan hukum berubah menjadi trial by the medsos,” pungkasnya.
(rca)

Leave a Reply