loading…

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode tahun 2017 hingga 2020. Penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Gedung Bundar melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, kecukupan alat bukti, serta gelar perkara (ekspose).

“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Modus operandi tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dia menerangkan, proses ekspor tersebut menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui mekanisme menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Jerat PT CNI di Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Dinilai Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang



–