loading…

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai penetapan saham HSC, penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, hingga dampaknya terhadap portofolio reksa dana domestik. Foto/Dok

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai penetapan saham Highly Concentrated (HSC), penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal , hingga dampaknya terhadap portofolio reksa dana domestik. Penjelasan ini menyusul langkah intensif bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola pasar saham tanah air.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengungkapkan, status saham HSC pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi sinyal awal bagi pengawas bursa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” ujar Iding saat memberikan keterangan tertulis ke awak media, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Dirut BEI Rapat Online dengan MSCI Bahas Standalone Market, Apa Hasilnya?

Mengenai nama-nama dari 31 emiten yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal dari total 61 emiten yang disorot, Iding menegaskan bahwa kewenangan publikasi maupun penindakan berada di tangan regulator utama.

“Terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,” jelas Iding.

https://www.youtube.com/watch?v=0aE4

Iding menjelaskan, bahwa penetapan kriteria saham berstatus HSC didasarkan pada tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pihak-pihak tertentu, rasio dampak harga (price impact ratio/PIR), serta adanya catatan khusus dari tim pengawasan bursa.



–