
loading…
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa. Foto/SindoNews
Edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) itu mengimbau umat Islam untuk melaksanakan Salat Istisqa, sekaligus memperkuat upaya nyata dalam menjaga lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaskan, edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat untuk melaksanakan salat istisqa di daerah yang membutuhkan hujan.
Baca juga: Mengapa Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam? Ini Penjelasan Dalil-dalilnya
“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu Rokhmad, dikutip Minggu (25/10/2026).

Leave a Reply