loading…

Kemenhaj memperkuat integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, kepemilikan porsi ganda, hingga penggunaan mahram fiktif. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, kepemilikan porsi ganda, hingga penggunaan mahram fiktif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Baca juga: Disubsidi Rp3,2 Juta, Jemaah Haji Tinggal Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.



–