JAKARTA: Sebanyak 42 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tengah menjalani proses hukum di Kementerian Kehutanan, seiring upaya pemerintah meningkatkan penanganan kabut asap dan penegakan hukum.
Kasus-kasus tersebut ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (26/8).
Raja Juli seperti diberitakan Kantor Berita Antara tidak merinci pihak yang tengah menjalani proses hukum maupun lokasi kebakaran yang terkait dengan kasus-kasus tersebut, tetapi mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan tanpa memandang siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
Kasus-kasus tersebut tampaknya merupakan perkara tambahan di luar 72 tersangka yang ditangkap polisi Indonesia pada Minggu terkait 89 kasus karhutla di lima provinsi di Kalimantan dan empat provinsi di Sumatra. Belum ada keterangan apakah kedua kelompok kasus tersebut beririsan.
Kebakaran, yang dipicu oleh menguatnya pola El Nino dan musim kemarau berkepanjangan, telah menimbulkan kabut asap di wilayah tengah dan barat Indonesia, serta Malaysia.
Menurut Raja Juli, penindakan tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana. Kementerian Kehutanan juga dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang menjadi kewenangannya.
Pada Senin (24/8), Kemenhut mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran seluas total 1.511,55 hektare di areal yang mereka kelola di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pihak berwenang hanya mengidentifikasi keenam perusahaan tersebut berdasarkan inisial, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Kemenhut menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut lalai dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal konsesi mereka.
Lima perusahaan diperintahkan melakukan langkah-langkah perbaikan, sementara izin usaha PT MPK dibekukan karena kebakaran yang luas dan berulang di areal konsesinya.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan meningkatkan kesiapan pengendalian kebakaran, termasuk regu dan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Perusahaan juga diwajibkan memulihkan vegetasi di areal terdampak. Khusus di lahan gambut, perusahaan diwajibkan memulihkan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Leave a Reply