loading…

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan PMK Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas defisit APBD masing-masing daerah, serta batas kumulatif pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Aturan tersebut menjadi pedoman pengelolaan fiskal daerah sekaligus acuan pengendalian defisit dalam evaluasi rancangan Perda APBD 2027.

“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027,” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 76 Tahun 2026, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Program 1 Orang 1 Rekening Sasar 25 Juta Warga, Rogoh Anggaran Rp1,28 Triliun

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Adapun batas maksimal defisit APBD untuk setiap pemerintah daerah dipatok sebesar 2,50% dari perkiraan total Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027.

Pemerintah daerah yang merencanakan defisit melebihi batas 2,50% wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau gubernur. Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah syarat ketat.

Salah satu syarat utama adalah rasio kemampuan keuangan daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) untuk mengembalikan utang minimal berada pada angka 2,5. Selain itu, jumlah sisa dan penarikan pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.



–