
loading…
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. FOTO/dok.SindoNews
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027,” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 76 Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Program 1 Orang 1 Rekening Sasar 25 Juta Warga, Rogoh Anggaran Rp1,28 Triliun
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Adapun batas maksimal defisit APBD untuk setiap pemerintah daerah dipatok sebesar 2,50% dari perkiraan total Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027.
Pemerintah daerah yang merencanakan defisit melebihi batas 2,50% wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau gubernur. Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah syarat ketat.
Salah satu syarat utama adalah rasio kemampuan keuangan daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) untuk mengembalikan utang minimal berada pada angka 2,5. Selain itu, jumlah sisa dan penarikan pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Leave a Reply