
loading…
Kemnaker memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode 2024–2026 untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi. Foto/SIndoNews
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK dalam meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah, pada Minggu (25/10/2026).
Baca juga: Pendaftaran Peserta MagangHub Batch 3 2026 Segera Dibuka, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan
Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Lihat video: Menaker: Perusahaan Tidak Bisa PHK Karyawan dengan Alasan Efisiensi
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan. Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.

Leave a Reply