loading…

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan implementasi wajib halal berlaku pada 18 Oktober 2026. Foto/istimewa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan implementasi Wajib Halal tetap akan berjalan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak ada penundaan. Pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan secara baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Bengkulu Perkuat Jejaring Stakeholder

Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.



–