
loading…
Taufiq Fredrik Pasiak, Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dan Pengampu Peminatan Neurosains, Kesehatan Mental dan Performa Manusia Prodi S2 Biomedis FK UPN Veteran Jakarta. Foto/Dok.SindoNews
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UPN Veteran Jakarta
Pengampu Peminatan Neurosains, Kesehatan Mental dan Performa Manusia Prodi S2 Biomedis FK UPN Veteran Jakarta
PADA 10 Oktober, dunia memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia. WHO memilih tema yang menarik, Lived Experiences Heard: Real Voices, Real Change, sebuah ajakan agar kita, terutama yang berkecimpung dalam urusan kesehatan mental, mau sungguh-sungguh mendengarkan manusia yang menderita. Bagi tenaga medis, ajakan ini tidak ringan.
Kita dididik bertahun-tahun untuk tajam menegakkan diagnosis, dan tanpa sadar bisa kehilangan kepekaan memahami penderitaan. Siapa pun yang pernah duduk agak lama di samping orang sakit tahu bahwa pembicaraan pelan-pelan berpindah dari keluhan tubuh ke soal hidup itu sendiri.
Pasien mulai bertanya mengapa semua ini menimpa dirinya, dan apakah masih ada gunanya bertahan. Pertanyaan seperti itu tidak ada di lembar anamnesis, padahal sering kali di situ beban terberatnya.
Ketika datang ke dokter atau psikolog, seseorang tidak hanya membawa keluhan, gejalanya atau tubuhnya belaka. Ia membawa seluruh riwayat hidupnya, dan di Indonesia, riwayat itu jarang terlepas dari keterlibatannya dengan Tuhan menurut agama yang diyakininya.
Seorang ayah yang kehilangan anak mempertanyakan mengapa Tuhan mengambilnya. Orang yang depresi merasa doanya tak lagi didengar. Ada pula ibu yang sanggup bertahan karena yakin penderitaannya tidak sia-sia di mata-Nya.
Anehnya, begitu pintu ruang periksa tertutup, soal Tuhan ini kerap tertinggal di luar. Padahal negara kita tidak pernah menyingkirkan agama dari ruang publik dan hukum kesehatan jiwa kita menyebut dimensi spiritual secara tegas.
Saya ikut menyaksikan bagaimana kata spiritual itu masuk ke dalam undang-undang. Menjelang pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan meminta saya turut mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama Kelompok Kerja RUU Kesehatan Jiwa di DPR RI. Seingat saya, kami hadir bersama almarhum dr. G. Pandu Setiawan, Sp.KJ dan dr. Eka Viora, Sp.KJ.
Salah satu yang dibahas adalah Pasal 1, yang mendefinisikan kesehatan jiwa sebagai kondisi ketika seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Saya diminta menjelaskan makna kata “spiritual” dalam rumusan itu.
Kata tersebut akhirnya bertahan hingga RUU disahkan. Sembilan tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali memuatnya.
Negara sudah 3 kali mengakuinya, termasuk dalam UU Kesehatan nomor 36/2009. Ironisnya, Pendidikan kesehatan dan kedokteran, apatah lagi ruang pelayanan klinik belum sepenuhnya mengikutinya.
Mahasiswa kedokteran dan kesehatan dilatih menanyakan pola tidur, nafsu makan, suasana perasaan, kecemasan, trauma, riwayat obat, dan hubungan keluarga. Tentu semuanya penting, tetapi jarang ada yang dilatih bertanya; apa yang membuat Anda masih ingin bertahan hidup? Apakah keyakinan spiritual menolong Anda saat ini? Pernahkah Anda merasa Tuhan meninggalkan atau menghukum Anda?

Leave a Reply