
loading…
Dr. Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/SindoNews
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bukan sekadar persoalan teknis hukum.
Putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang hubungan konstitusi, supremasi sipil, profesionalisme TNI, kewenangan komando, dan kepentingan pertahanan negara.
MK memerintahkan agar undang-undang tersebut diperbaiki dalam waktu paling lama dua tahun. Perubahan itu harus memperjelas pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Persoalannya, apakah konstruksi perubahan yang dikehendaki MK telah mempertimbangkan secara memadai karakteristik militer Indonesia dan kebutuhan pertahanan negara?
Konstitusi Tidak Boleh Dibaca Secara Parsial
Kritik pertama berkaitan dengan Pasal 30 UUD 1945, yang menempatkan pertahanan dan keamanan negara sebagai tanggung jawab bersama melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ayat (3) secara khusus menegaskan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 27 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, dan Pasal 28D mengenai kepastian hukum yang adil. Artinya, konstitusi memang menuntut akuntabilitas prajurit di hadapan hukum. Namun, konstitusi juga mengakui keberadaan dan fungsi khusus TNI dalam sistem pertahanan negara.
Oleh karena itu, reformasi peradilan militer seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang prajurit melakukan tindak pidana umum atau militer, tetapi juga menjawab bagaimana sistem hukum dapat menjamin keadilan tanpa merusak kebutuhan operasional pertahanan. Persoalannya bukan memilih antara konstitusi dan militer. Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang sama.
Prajurit Bukan PNS Berseragam
Salah satu perbedaan mendasar antara prajurit TNI dan aparatur sipil negara adalah karakter pengabdian serta kewajiban kedinasannya. Prajurit pada prinsipnya terikat pada kesiapsiagaan dan kewajiban militer yang tidak berhenti pada jam kerja administratif. Tugas operasi, penjagaan, latihan, penugasan di perbatasan, hingga keadaan darurat dapat menuntut kesiapan sepanjang waktu. Oleh krena itu, militer tidak tepat dipahami semata-mata sebagai pekerjaan biasa yang kebetulan menggunakan seragam.
Prajurit berada dalam struktur komando, tunduk pada disiplin militer, dan memikul kewajiban khusus yang berkaitan langsung dengan keselamatan personel, keberhasilan operasi, serta kedaulatan negara.
Namun, karakter khusus itu bukan alasan untuk menempatkan prajurit di luar prinsip keadilan dan akuntabilitas. Justru karena kewajiban militer berbeda dari profesi sipil, diperlukan sistem hukum yang memahami perbedaan tersebut secara mendalam.
Hukum pidana militer bukan sekadar mekanisme untuk memberikan keistimewaan kepada prajurit. Ia juga merupakan instrumen untuk menjaga disiplin, kesiapsiagaan, kepatuhan terhadap perintah yang sah, dan tanggung jawab komando. Reformasi yang mengabaikan dimensi ini berisiko menghasilkan aturan yang tampak seragam, tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan pertahanan.
Persoalan Kompetensi Hakim Konstitusi
Putusan MK juga membuka ruang perdebatan mengenai kompetensi substantif dalam memahami hukum militer. Tidak adanya hakim konstitusi berlatar belakang karier militer tidak otomatis membuat putusan MK keliru atau tidak sah. Hakim konstitusi memang tidak harus berasal dari setiap profesi yang perkaranya diperiksa.
Akan tetapi, perkara yang menyangkut sistem pertahanan negara memerlukan pemahaman lintas disiplin. Hukum konstitusi harus berdialog dengan hukum militer, doktrin pertahanan, struktur komando, hukum humaniter, serta konsekuensi operasional dari perubahan yurisdiksi peradilan.

Leave a Reply