loading…

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I cair bertahap mulai 5 Oktober. Foto/SINDOnews.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I secara bertahap mulai 5 Oktober 2026. Pencairan tersebut merupakan alokasi bantuan untuk bulan Agustus 2026.

Dikutip dari akun Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt.p4op, Selasa (6/10/2026), jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I ada sebanyak 661.209 murid.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Agustus 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Oktober 2026,” demikian informasi yang disampaikan UPT P4OP.

Baca juga: BSI Scholarship Talenta 2026 Dibuka, Ini Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya

Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Bantuan terdiri atas dana personal dan tambahan SPP bagi jenjang tertentu.

Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2026

Berikut rincian dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I:

1. SD/MI/SDLB

Penerima jenjang SD/MI/SDLB mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000 per bulan dan tambahan SPP Rp130.000. Jumlah penerimanya mencapai 328.145 siswa.



–