loading…

Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR RI dikritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Koalisi mendesak partai politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja RUU Pemilu .

Dalam siaran pers yang diterima SindoNews dari Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari belasan lembaga antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), menilai bahwa komposisi Panja RUU Pemilu yang beranggotakan 23 orang dan seluruhnya laki-laki mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik demokrasi substansial, yakni keterwakilan dan kepemimpinan perempuan belum menjadi prinsip dalam pengambilan keputusan politik.

“Panja akan merumuskan desain sistem pemilu, termasuk kebijakan afirmasi dan keterwakilan perempuan. Absennya perempuan menciptakan paradoks kelembagaan ketika aturan tentang keterwakilan disusun tanpa keterwakilan perempuan dalam forum pengambilan keputusan. Masa depan partisipasi politik perempuan tidak selayaknya ditentukan oleh forum yang menutup kehadiran mereka sebagai pengambil keputusan,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Koalisi, partai politik memiliki anggota DPR perempuan, tetapi keberadaan mereka belum diterjemahkan menjadi penempatan dalam forum strategis tersebut. Persoalannya terletak pada desain kelembagaan, norma, dan praktik penugasan fraksi yang tidak memastikan distribusi kekuasaan secara setara.

Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 telah memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam pengisian sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dan kepemimpinannya. Meskipun amar tersebut tidak secara khusus menetapkan komposisi Panja, forum tanpa perempuan menunjukkan bahwa prinsip afirmasi belum diinternalisasi secara konsisten dalam kerja DPR.

Baca Juga: Panja RUU Pemilu Terbentuk, Ini Daftar 23 Anggotanya

Pengalaman politik perempuan tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pengalaman laki-laki. Hambatan nominasi, akses terhadap jaringan elite dan pembiayaan, beban ganda, kekerasan politik berbasis gender, serta pembatasan kultural perlu hadir dalam perumusan norma.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kajian Puskapol UI menegaskan pentingnya pembenahan rekrutmen, penempatan kandidat, pembiayaan, dan perlindungan perempuan dari kekerasan politik. Kompetisi yang bertumpu pada kekuatan kandidat serta sumber daya besar berisiko memperberat hambatan perempuan, terutama yang tidak memiliki dukungan modal dan jaringan elite.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak partai politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja agar perempuan hadir secara bermakna dan tercapai keseimbangan gender. Penempatan perempuan harus disertai kewenangan yang setara untuk menentukan agenda, merumuskan norma, dan mengambil keputusan,” demikian pernyataan tersebut.

Panja RUU Pemilu DPR Buka Peluang Rotasi

Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang untuk merotasi anggotanya. Ia berkata, masing-masing fraksi tetap bisa melakukan perombakan bagi kadernya yang masuk dalam daftar Panja RUU Pemilu.



–