
loading…
Ramdansyah selaku Sekretaris Panitia Bulan PMI Jakarta Utara dalam Sosialisasi Bulan Dana PMI Tahun 2026. Foto: Istimewa
Advokat dan Sekretaris PMI Kota Jakarta Utara
POLEMIK mengenai penggalangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di DKI Jakarta telah menemui muaranya. Kegiatan kemanusiaan yang telah berjalan lebih dari setengah abad di Jakarta ini dipastikan tetap berjalan. PMI DKI Jakarta bersama jajaran PMI di seluruh Indonesia kembali dapat berfokus menyelenggarakan Bulan Dana yang berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2026.
Namun, dinamika ini tidak boleh berhenti pada perdebatan dangkal: boleh atau tidak boleh mengumpulkan sumbangan. Ada pertanyaan yang jauh lebih fundamental: bagaimana menjaga agar jiwa gotong royong dan semangat kemanusiaan tetap hidup tanpa membebani warga, sekaligus memastikan pelayanan kemanusiaan PMI hadir tepat waktu saat masyarakat membutuhkan?
Polemik ini ditutup secara bijak oleh penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 8 Oktober 2026, yang menekankan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat murni sukarela tanpa penetapan nominal kaku. Arahan tersebut jangan dipandang sebagai pembatasan, melainkan pijakan untuk membenahi tata kelola (governance) bersama.
Tata kelola yang baik merupakan wujud perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat, dan perusahaan. Di sisi lain, polemik mekanisme pengumpulan dana jangan sampai memotong empati masyarakat dalam dukungan akan kepedulian dan solidaritas sosial antarsesama warga.
Membedakan Target Organisasi dan Kesukarelaan
Dalam ranah penggalangan dana publik, terdapat batas tegas yang terkadang kabur, yakni pemisahan antara target kinerja organisasi dan kewajiban individual. Sebagai lembaga kemanusiaan, PMI wajar menetapkan sasaran pendanaan demi memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan.
Ibarat merencanakan perjalanan jauh yang membutuhkan estimasi waktu dan biaya, penetapan target organisasi adalah bentuk perencanaan terukur. Kendati demikian, target tersebut sama sekali tidak boleh diterjemahkan menjadi “tarif wajib” per individu, apalagi jika disertai tekanan struktural atau dampak lainnya.
Di lingkungan birokrasi, relasi kuasa bersifat sangat sensitif. Ajakan dari atasan kerap dipersepsikan sebagai instruksi mengikat oleh bawahan. Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0036 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI sejatinya telah terang memuat imbauan berpartisipasi bagi Perangkat Daerah, BUMD, hingga jajaran Wali Kota/Bupati. Imbauan ini sudah sepatutnya dimaknai sebagai ruang kesukarelaan, bukan pemaksaan.

Leave a Reply