KPK menyebut, terdapat dua kluster pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, yakni tindak pidana suap dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Sejumlah pejabat BNPB diduga menempatkan keluarga atau orang dekatnya di perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek-proyek penanganan bencana.

Dalam OTT yang digelar di sejumlah lokasi di Jabodetabek, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, meningkat dari taksiran awal Rp1,4 miliar. Penyidik juga menyita emas batangan seberat ratusan gram dan mendeteksi aset berupa mata uang kripto yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kripto itu nilainya satu digit di M (miliar), ya. Sekali lagi, kripto itu tidak bisa kita bunyikan langsung bahwa pasti sekian atau pemiliknya si A atau si B. Pasti nanti kami pastikan kembali siapa yang memiliki itu agar tidak bias,” kata Setyo. KPK akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri pemilik aset digital tersebut.

KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di kantor pusat BNPB di Jakarta untuk mencegah perusakan atau penghilangan dokumen yang dinilai penting dalam penyidikan. Dalam pengamanan dan penyegelan tersebut, KPK dibantu personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kepala BNPB Letjen Suharyanto belum berstatus sebagai tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksanya apabila penyidik menemukan kesesuaian kesaksian dan alat bukti yang relevan dalam penyidikan.

DPR DESAK AUDIT ANGGARAN BNPB

Terungkapnya kasus tersebut mendorong anggota Komisi III DPR Abdullah meminta KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit tata kelola keuangan BNPB secara menyeluruh. Audit dinilai perlu dilakukan setelah KPK membongkar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui DSP kebencanaan.

“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (14/10), dikutip dari Kompas.com.

Abdullah juga meminta pengusutan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus diikuti langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan.

Menurut Abdullah, anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat sehingga perlu dipantau sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. “Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” katanya.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” ujar Abdullah.

PUKAT UGM: “SEJAHAT-JAHATNYA KORUPSI”

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, korupsi dana penanggulangan bencana sebagai bentuk kejahatan yang paling keji. Ia mengatakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, salah satunya korupsi dana penanggulangan bencana.

“Ketika negara sedang mengalami banyak bencana, tetapi kemudian ada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, itu adalah sejahat-jahatnya korupsi. Kejahatan ini mengakibatkan penderitaan rakyat yang semakin parah dan menyulitkan penanggulangan bencana berjalan dengan efektif,” tutur Zaenur.



Source link