JAKARTA: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah tudingan bahwa penyidikan dugaan korupsi cukai yang menyeret PT Djarum dilakukan secara mengada-ada atau terburu-buru. Menurut Setyo, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak September 2026, sebelum penggeledahan kantor perusahaan tersebut menjadi sorotan publik.

Setyo menegaskan proses hukum telah berjalan selama beberapa bulan dan tidak berkaitan dengan perbincangan yang belakangan muncul di media sosial.

“Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/11).

Menurut Setyo, kesan bahwa KPK mendadak mengusut perkara tersebut muncul karena tindakan penggeledahan baru dilakukan pada akhir Oktober.

“Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa ‘Oh ini kok buru-buru?’, enggak,” tuturnya.

Ia menjelaskan rencana penggeledahan sebenarnya telah disiapkan sebelumnya, tetapi pelaksanaannya terkendala keterbatasan sumber daya manusia.

“Sebenarnya awal itu kalau enggak salah, di akhir Oktober sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya,” imbuhnya.

Sebelum menerbitkan Sprindik, KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara serta kajian bersama di lingkungan Deputi Penindakan.

“Jadi kalau masalah detail kasusnya sebagaimana yang sudah sedikit banyak disampaikan, ya berkaitan dengan dugaan tentang cukai,” jelas Setyo.

KPK SELIDIKI DUGAAN PENGATURAN PEMBAYARAN CUKAI DJARUM

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang disebut berlangsung sejak 2010.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari PT Djarum kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai.

“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi.

Selain dugaan pemberian uang, KPK mengendus kemungkinan adanya pengaturan yang menyebabkan kewajiban cukai perusahaan tidak dibayarkan sesuai jumlah yang semestinya.

“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,” terang Budi.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10).

Fokus pemeriksaan saat ini adalah menelusuri dokumen-dokumen dari periode tertentu yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan tersebut.

Perkara cukai ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari 2026.

Dalam perkara sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap dalam proses importasi barang dan penerimaan gratifikasi.

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

3. Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.

4. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

5. Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

6. John Field, pemilik PT Blueray.

7. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.



Source link