loading…

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: SindoNews TV

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Pemanggilan pertama Nusron pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, alasan Nusron absen lantaran ada agenda di internal kementerian yang ia pimpin.

Baca juga: Boyamin Saiman: Nusron Wahid Diduga Sudah Bepergian ke Malaysia



–