loading…

KPK menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap atau gratifikasi pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap atau gratifikasi pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Ketujuh tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tujuh tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). “Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik,” ujar Achmad Taufik, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan kembali memanggil DE pada Senin (26/10/2026). “Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026,” lanjut dia.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan, KPK Tangkap Pejabat BBPJN Kaltim hingga Swasta

Adapun tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.



–