
loading…
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan ini, KPK menetapkan 2 tersangka baru. Foto: Dok Sindonews
Dua tersangka baru yakni Eko Yusanto (EKY) selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) dan B Daditama (DDT) selaku mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong sekaligus mantan Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong.
Baca juga: Breaking News! KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu
Sejalan dengan itu, keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026). “Ada pun pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Surat perintah penyidikan (sprindik) ini terbit pada Oktober 2026. Terhadap Eko, KPK mendalami terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya.

Leave a Reply