
loading…
KPR sebesar 6% dengan harga rumah maksimal Rp500 juta apakah akan mampu menjadi solusi bagi persoalan backlog dan keterjangkauan perumahan. Foto/Dok
Menurut Sofwan, skema subsidi KPR yang menyasar kepada pekerja berpenghasilan Rp17 juta per bulan tersebut bisa menjadi skema menarik bagi kelompok “missing middle” perkotaan untuk membeli rumah. Dalam penjelasan resmi pemerintah, insentif yang diberikan adalah subsidi sehingga konsumen yang menjadi peserta program ini hanya dikenakan bunga KPR sebesar 6% dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Definisi “missing middle” perkotaan adalah kelompok pekerja formal, profesional muda/menengah, pasangan atau keluarga muda yang telah memiliki penghasilan relatif stabil tetapi daya belinya belum memadai untuk membeli rumah komersial di kawasan perkotaan.
Baca Juga: OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya
Bunga KPR sebesar 6% tersebut di bawah suku bunga rata-rata KPR perbankan. Sebagai contoh, suku bunga KPR di sebuah bank swasta nasional minimal 7% selama masa fixed; setelah masa fixed berakhir bunganya menjadi floating hingga mencapai 11%.
https://www.youtube.com/watch?v=ObYQQe5r
Di balik berita baik ini, Sofwan Dedy tetap memandang kritis kebijakan ini dari beberapa sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, yang harus dikaji dan didalami adalah apakah kebijakan ini akan mampu menjadi solusi bagi persoalan backlog dan keterjangkauan perumahan?.
“Jangan-jangan kebijakan ini hanya sekedar stimulus bagi pasar properti, yang pada muaranya menguntungkan para pengembang properti,” kritik Sofwan Dedy.

Leave a Reply