JAKARTA: Komisi I DPR telah memberikan persetujuan kepada Kementerian Pertahanan untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang sudah bertugas sejak 1980. Kapal perang ini dianggap sudah usang dan telah dilucuti persenjataannya.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI, seperti dikutip Kompas pada Kamis (27/8).
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan, KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dilelang dengan nilai limit Rp2.032.991.640,00.
Dia menjelaskan bahwa nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan lagi sebagai kapal perang ‘mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya.’
“Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640,00,” ujar Donny.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karoinfohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait menginformasikan, proses lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah dilakukan penilaian nilai barang.
Rico menegaskan, hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan untuk membeli eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” kata Rico seperti dikutip dari Detik.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan, proses penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai Barang Milik Negara (BMN) telah berlangsung sejak kapal itu mengalami kerusakan pada 2019.
Proses asesmen kemudian berlangsung hingga selesai secara internal pada 2023, namun permintaan persetujuan penghapusan baru diajukan pada 2026.
Menurut dia, lamanya proses persetujuan ini perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset negara bisa lebih efisien. Pasalnya, menurut Syamsu, proses yang lama ini membuat kapal yang berada di Surabaya itu menjadi beban karena negara harus terus melakukan pengelolaan aset.
“Ini juga penting bagi kami untuk memastikan bahwa lambatnya persetujuan penghapusan barang atau proses yang lainnya itu bukan sama sekali di DPR, bukan sama sekali proses politik,” kata Syamsu seperti dikutip dari situs DPR RI.
BUATAN YUGOSLAVIA, DIBELI TAHUN 1980
Menurut publikasi resmi TNI Angkatan Laut (TNI AL), KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan korvet sekaligus kapal latih tempur TNI AL sepanjang 96,7 meter yang dibangun di galangan Uljanic Ship Yard, Yugoslavia, dan dibeli Indonesia pada 1980.
Kapal ini digunakan untuk melatih perwira dan taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), termasuk praktik pengoperasian kapal perang dan sistem persenjataan dengan kapasitas hingga sekitar 100 taruna. TNI AL menyebutnya sebagai satu-satunya kapal latih tempur bagi para perwira.

Leave a Reply