loading…

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali meminta agar Presiden ke-7 Jokowi dihadirkan ke persidangan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali meminta agar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan. Sebab hingga kini Jokowi sebagai saksi pelapor tak kunjung dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karenanya, tim hukum Dokter Tifa pun meminta majelis hakim untuk mengklarifikasi apakah jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi.

“Saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201 bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir dan saya mohon hari ini diklarifikasi, karena kita kalau sidang itu diajari apakah benar panggilan pengadilan sudah sampai,” tanya kuasa hukum Dokter Tifa, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Di Persidangan, Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Langsung Ijazah Asli Jokowi

“Saya ingin Hakim mengklarifikasi kepada Jaksa apakah benar pernah ada surat panggilan kepada Jokowi untuk hadir di depan sidang, biar masyarakat semua tahu, ya. Maksimal dua kali,” sambungnya.



–