
loading…
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Setwapres
Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Menurut dia, pertimbangan MK tersebut penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran?

Leave a Reply