loading…

Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Foto/SindoNews

JAKARTA – Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Tidak hanya itu, Perwira tinggi (Pati) TNI AD tersebut juga mendapat pidana tambahan agar dipecat dari dinas militer.

Dalam sidang koneksitas dugaan korupsi jual beli lahan BUMD di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Penuntut Umum Koneksitas Bambang Yunianto juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Syaiful Nursaid dengan pidana 6 tahun penjara dengan denda 500 juta serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Menuntut eks Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Infateri Wisnu Kurniawan hukuman penjara 4 tahun dengan denda 500 juta dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujarnya, Rabu (22/10/2026).

Baca juga: Profil Letjen TNI Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD karena Kasus Hukum

Sementara mantan Direktur Operasional PT Riumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda 250 juta. Tuntutan yang dibacakan penuntut umum koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Tuntutan diberikan Oditur Militer dan Penuntut Umum Koneksitas berdasarkan dua pertimbangan hukuman yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Sidang dengan agenda pledoi rencananya dlanjutkan pada 2 November 2026.

Lihat video: Konpers TNI AD Ungkap Fakta Kasus Air Keras Aktivis KontraS

(cip)



–