loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

UMAT Islam telah diingatkan bahwa segala kemungkaran dan kezaliman dan kejahatan akan mendapat balasannya setimpal dengan perbuatannya dan serapih-rapihnya kebusukan yang disembunyikan akan tiba saatnya terkuak; peristiwa Lapas Cibinong baru-baru ini mencerminkan hal tersebut. Terlepas dari penyebab terjadinya peristiwa tersebut terselip makna yang sangat mendalam dan telah terjadi bertahun-tahun lampau, yaitu terjadi kebobrokan dalam penyelenggaraan negara khususnya di dalam proses peradilan pidana di Indonesia sejak dari hulu sampai ke hilirnya.

Dalam peristiwa ini tidak lagi sepatutnya dipersoalkan siapa yang bersalah akan tetapi sepantasnyalah penyelenggara negara menyadari keberadaan mereka dalam status penyelenggara negara dan sebagai umat beragama agar menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan pertujuk agamanya masing-masing dan juga mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa Lapas Cibinong tersebut tidak hanya mencerminkan kebobrokan penyelenggaraan negara dalam proses peradilan pidana khususnya dalam pelaksanaan pidana cc pemasyarakatan, akan tetapi juga mencerminkan bahwa telah hilangnya kesadaran sebagai abdi negara dan penyelenggaran negara termasuk kewajiban utama disamping hak-haknya.

Sebagai salah satu penyusun UU Pemasyarakatan tahun 1995, peristiwa Lapas Cibinong telah menghancurkan konsep dan cita-cita pemasyarakatan yang mengandung keluhuran budaya Indonesia, yaitu membina dan mengembalikan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat sebagai warga yang berguna.

Sepuluh prinsip pemasyarakatan yang diyakini dilandaskan pada filosofi Pancasila telah sirna dari alam pikir petugas pemasyarakatan disebabkan tidak adanya sosialiasasi dan pelatihan-pelatihan yang terstruktur dan intensip terhadap pegawai pemasyarakatan.

Peristiwa Lapas Cibinong bukan semata-mata masalah gaji yang kurang melainkan didorong oleh motif keserakahan yang tidak terbendung dengan efektif karena antara lain lemahnya sistem pengawasan dan lemahnya ketentuan di dalam peraturan pelaksanaan UU Pemasyarakatan. Peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong juga tidak luput terjadi di lapas-lapas lainnya di Indonesia, begitu juga penyimpangan terjadi di rumah-rumah tahanan di Kejaksaan Agung dan di KPK.



–