APA YANG BISA DILAKUKAN?

Para pakar mengatakan kepada CNA bahwa negara-negara anggota ASEAN perlu meninjau kembali kerja sama dalam kerangka perjanjian kabut asap lintas batas yang sudah ada untuk memastikan kebakaran hutan dan pencemaran asap di kawasan dapat ditekan atau dicegah.

Fredolin Tangang dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) mengatakan kepada CNA bahwa otoritas terkait di masing-masing negara tampaknya lebih banyak bertindak setelah masalah terjadi ketimbang melakukan pencegahan.

“Setiap musim El Nino dapat diprediksi setidaknya enam bulan sebelumnya. Kita sudah memahami dengan baik bagaimana El Nino berkembang dan bagaimana dampaknya terhadap kawasan ini,” katanya.

“Enam bulan cukup bagi pihak berwenang untuk membuat rencana dan memperkuat kerja sama dalam mencegah kebakaran hutan dan kabut asap,” tambahnya.

Dari sisi ASEAN, Varkkey mengatakan, blok tersebut sebenarnya memiliki mekanisme bantuan regional untuk memfasilitasi pemadaman kebakaran dan bantuan darurat lainnya dari negara-negara tetangga. Namun, pengerahannya bergantung pada permintaan atau persetujuan negara yang terdampak. Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam perjanjian kabut asap ASEAN yang ditandatangani pada 2002.

“Ketika terjadi kabut asap, bantuan dari negara-negara tetangga seharusnya bisa langsung masuk berdasarkan pedoman yang telah disepakati sebelumnya, tanpa harus menunggu persetujuan diplomatik,” katanya.

Khusus untuk Malaysia, kelompok lingkungan Greenpeace mendesak Putrajaya untuk mengesahkan undang-undang udara bersih yang komprehensif dan mencakup pencemaran udara lintas batas.

Greenpeace mengatakan, undang-undang semacam itu dapat meminta pertanggungjawaban warga dan perusahaan Malaysia jika kegiatan mereka di luar negeri turut menyebabkan pencemaran kabut asap.

Singapura mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act pada 2014, yang menjadikan tindakan menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura sebagai pelanggaran hukum.

Undang-undang tersebut memungkinkan individu dan organisasi di Singapura menggugat pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran jika mereka mengalami kerugian ekonomi.

“Malaysia sebelumnya telah mengakui bahwa undang-undang lingkungan lintas batas dapat diterapkan. Kini ada kesempatan untuk melanjutkan langkah tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mewujudkannya,” kata perwakilan Greenpeace di Malaysia Heng Kiah Chun dalam surat terbuka baru-baru ini kepada Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Arthur Joseph Kurup.

Kabinet Malaysia pada Februari 2020 pada prinsipnya menyetujui rencana untuk memperkenalkan undang-undang kabut asap lintas batas. Namun, usulan itu kemudian dibatalkan setelah pergantian pemerintahan.

Secara individu, masyarakat perlu mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap diri mereka, kata Devi, dokter yang berbasis di Johor Bahru.

Menurutnya, masyarakat dapat mempertimbangkan penggunaan alat pembersih udara di rumah karena kabut asap membuat udara kering, serta mengenakan masker di luar ruangan ketika API berada pada tingkat tinggi.

“Usahakan menghirup udara bersih saat berada di dalam ruangan dan lakukan langkah pencegahan ketika keluar rumah. Itu saran terbaik saya,” kata Devi.



Source link