
loading…
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Foto: Jonathan S
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. JPU menilai Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Leave a Reply