loading…

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merespons pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dia mengungkap detail rapat pembahasan mengenai PKPU tersebut

“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” ujar Hasyim dalam keterangannya dikutip Minggu (11/10/2026).

Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Kita Hormati Putusan

Dia membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta autentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam RDP. Dari dokumen-dokumen itu, rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas bersama.

RDP juga dihadiri langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rapat dan Arsul Sani yang saat itu menjabat Anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).



–