loading…
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” ujar Hasyim dalam keterangannya dikutip Minggu (11/10/2026).
Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Kita Hormati Putusan
Dia membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta autentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam RDP. Dari dokumen-dokumen itu, rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas bersama.
RDP juga dihadiri langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rapat dan Arsul Sani yang saat itu menjabat Anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Leave a Reply