[ad_1]
JAKARTA: Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, sementara investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap insiden tersebut. Temuan itu mencakup persoalan persinyalan, komunikasi hingga pengereman darurat.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan tersangka berinisial AN (37).
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers dilansir CNN Indonesia, Selasa (29/9).
“AN adalah masinis dari Aargo Bromo Anggrek,” sambungnya.
Dalam perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan/atau Pasal 324 KUHP dan/atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara,” ucap Anom.
Kecelakaan dahsyat pada 27 April 2026 itu menyebabkan 123 orang menjadi korban. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.
Kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian dua kecelakaan yang ditangani secara terpisah.
Insiden pertama melibatkan KRL PLB 5181 yang melaju dari Cikarang menuju Jakarta dengan sebuah taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah bertabrakan dengan taksi, KRL PLB 5181 terhenti di tengah rel.
Pada saat yang sama, KRL relasi Kampung Bandan-Cikarang bernomor PLB 5568A tertahan di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden tersebut.
KRL yang tertahan kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek PLB 4B relasi Jakarta Gambir-Surabaya Pasarturi yang melaju dari arah Jakarta.
Tabrakan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek inilah yang ditangani secara terpisah oleh penyidik Polda Metro Jaya dan berujung pada penetapan AN sebagai tersangka.
KNKT SOROTI PERSINYALAN HINGGA PENGEREMAN DARURAT
Dalam investigasinya, KNKT menemukan salah satu faktor yang berkontribusi berkaitan dengan kondisi persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Tidak terdapat sinyal yang memberikan indikasi berjalan hati-hati sebelum KA Argo Bromo Anggrek menghadapi sinyal merah.
Kondisi tersebut membuat masinis tidak memperoleh informasi berupa aspek kuning sebelum berhadapan dengan sinyal merah.
Selain persinyalan, KNKT menemukan persoalan komunikasi serta kondisi lain yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan.
Investigasi juga mengungkap masinis tidak langsung melakukan pengereman darurat ketika mengetahui sinyal blok menunjukkan merah.
Masinis lebih dahulu melakukan pengereman secara bertahap. Rem darurat baru diaktifkan ketika kereta melaju sekitar 78 km/jam dan berada sekitar 275 meter dari titik tabrakan.
Menurut keterangan masinis kepada KNKT, ia memahami bahwa mengaktifkan rem darurat pada kecepatan tinggi ketika kereta masih berada di tikungan dapat berisiko membuat rangkaian terguling.
KNKT menemukan masinis belum pernah mendapatkan pelatihan khusus untuk menghadapi situasi semacam itu.
Selain itu, belum tersedia prosedur yang secara spesifik mengatur pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung.
[ad_2]
Source link

Leave a Reply