loading…

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari membantah telah menyelundupkan norma syarat pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah telah menyelundupkan norma syarat pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hasyim menjelaskan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan ini diungkapkan Hasyim, sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tak membahas norma syarat pendidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 PKPU 19/2023. Ia berkata, saat perumusan norma itu tidak diketahui siapa saja yang hendak maju menjadi presiden atau wakil presiden

“Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dg DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dg Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh,” klaim Hasyim, Minggu (11/10/2026).

Bacajuga: Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Hasyim menjelaskan, sedianya ada tiga normal dalam PKPU 19/2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ketiga norma itu sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;



–