
loading…
Barid Hardiyanto, Dosen Administrasi Publik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto dan UIN Prof Saifuddin Zuhri. Foto/Dok. SindoNews
Dosen Administrasi Publik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto dan UIN Prof Saifuddin Zuhri
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH)
SEJARAH pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam di Indonesia adalah sejarah tentang perebutan ruang. Selama berdekade-dekade, rakyat berhadapan dengan hegemoni negara dan ekspansi korporasi yang difasilitasi oleh kebijakan ekstraktif. Dalam merespons ketimpangan ini, lahir berbagai gerakan sosial yang gigih membela hak rakyat. Namun, sebuah ironi tengah terjadi di akar rumput dan meja-meja perumusan kebijakan: para pejuang ruang hidup ini sering kali terjebak dalam sekat-sekat sektoral.
Di kalangan aktivis, akademisi, dan pembuat kebijakan, kita melihat tiga kutub besar yang bergerak dengan paradigma masing-masing: gerakan Perhutanan Sosial, gerakan Reforma Agraria, dan gerakan Masyarakat Adat. Ketiganya memiliki grand narrative yang sama, yakni mengembalikan hak rakyat atas tanah dan sumber daya. Namun, ketika berhadapan dengan proses legislasi seperti RUU Kehutanan, UU Pengaturan Reforma Agraria, dan RUU Masyarakat Adat, ketiga gerakan ini kerap mengalami benturan paradigmatik yang berisiko melemahkan daya juang kolektif.
Akar Benturan Paradigmatik
Benturan ini bukanlah tanpa sebab. Ia lahir dari warisan dualisme hukum pertanahan dan kehutanan masa kolonial yang direproduksi oleh negara pasca-kemerdekaan. Tiga kutub ini memandang lanskap dengan kacamata epistemologis yang berbeda.
Pertama, gerakan Perhutanan Sosial berangkat dari realitas bahwa jutaan rakyat hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Fokus paradigma ini adalah “akses dan tata kelola” (hak kelola/izin). Tesis utamanya adalah negara memiliki otoritas atas kawasan hutan, namun rakyat berhak atas ruang kelola demi kesejahteraan dan kelestarian ekologi.
Di dalam gerakan ini sendiri terjadi perdebatan: faksi pragmatis menerima skema perizinan (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan) sebagai harm reduction. Sementara faksi kritis melihat skema perizinan bersyarat ini melanggengkan hegemoni negara karena sewaktu-waktu dapat dicabut.
Kedua, gerakan Reforma Agraria memusatkan perhatian pada perombakan ketimpangan struktur penguasaan tanah. Bagi mereka, tanah adalah alat produksi fundamental. Tesisnya jelas: penunjukan kawasan hutan oleh negara secara sepihak sering kali merampas tanah produktif rakyat.

Leave a Reply