
loading…
Mercy Sihombing menegaskan, meskipun Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA sederajat, namun dia menginginkan generasi muda tetap semangat menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi. Foto/Zakky Mubarok
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” kata Hakim Arsul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Baca juga: Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Menanggapi putusan tersebut Anggota dari pemohon, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa meskipun Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA sederajat, namun dirinya menginginkan generasi muda Indonesia untuk tetap semangat menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi.
“Anak-anak Indonesia harus tamat SMA, harus kuliah, dan menjadi yang terbaik. Kita harus membuktikan bahwa generasi muda Indonesia adalah generasi yang berpendidikan dengan rekam jejak sekolah serta sertifikasi yang jelas,” tegasnya.

Leave a Reply